Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia - Warga negara adalah rakyat yang menetap di suatu wilayah tertentu dalam hubungannya dengan negara.Antar warga negara dan negara terhadap hubungan timbal balik.Warga negara memiliki kewajiban-kewajiban terhadap negara, begitu juga sebaliknya warga negara juga memiliki hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

Mengenai hak warga negara diatur dalam UUD 1945,diantaranya sebagai berikut.
  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  2. Hak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran
  3. Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
  4. Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
  5. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi
  6. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
  7. Berhak mendapat kehidupan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia
  8. Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum
  9. Berhak atas kewarganegaraan
  10. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
Selain memiliki hak, setiap warga negara juga dituntut untuk melaksanakan kewajibannya terhadap negara, antara lain sebagai berikut
  1. Menjunjung hukum dan pemerintahan
  2. Ikut serta dalam upaya pembelaan negara
  3. Menghormati hak asasi manusia orang lain
  4. Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
  5. Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
  6. Mengikuti pendidikan dasar
Selain hak dan kewajiban warga negara yang telah disebutkan di atas, masih banyak hak dan kewajiban warga negara yang diatur dalam UUD 1945.Buka dan kajilah isi kandungan setiap pasal dan ayat dalam UUD 1945! Anda akan menemukan hak-hak dan kewajiban-kewajiban warga negara Indonesia.
Sementara itu, negara memiliki tugas dan tanggung jawab dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, antara lain sebagai berikut.
  1. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
  2. Negara wajib membiayai pendidikan khususnya pendidian dasar
  3. Negara wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
  4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah
  5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan negara untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
  6. Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
  7. Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional
  8. Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak
  9. Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat
  10. Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar
  11. Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
  12. Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayangan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
Sekian postingan saya tentang Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia.Semoga Bermanfaat.

Previous
Next Post »

Pengunjung yang baik selalu Meninggalkan Komentar ^^ ConversionConversion EmoticonEmoticon

Thanks for your comment