Mengenai hak warga negara diatur dalam UUD 1945,diantaranya sebagai berikut.
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Hak berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pikiran
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan
- Berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
- Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, serta perlindungan kekerasan dan diskriminasi
- Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya
- Berhak mendapat kehidupan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia
- Berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum
- Berhak atas kewarganegaraan
- Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali
- Menjunjung hukum dan pemerintahan
- Ikut serta dalam upaya pembelaan negara
- Menghormati hak asasi manusia orang lain
- Tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain
- Ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara
- Mengikuti pendidikan dasar
Sementara itu, negara memiliki tugas dan tanggung jawab dalam rangka terpeliharanya hak dan kewajiban warga negara, antara lain sebagai berikut.
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
- Negara wajib membiayai pendidikan khususnya pendidian dasar
- Negara wajib mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional
- Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran belanja negara dan belanja daerah
- Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan negara untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia
- Negara memajukan kebudayaan manusia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dengan memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
- Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan kebudayaan nasional
- Negara menguasai cabang-cabang produksi terpenting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak
- Negara menguasai bumi, air, dan kekayaan alam demi kemakmuran rakyat
- Negara berkewajiban memelihara fakir miskin dan anak-anak terlantar
- Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat serta memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
- Negara bertanggung jawab atas persediaan fasilitas pelayangan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
Pengunjung yang baik selalu Meninggalkan Komentar ^^ ConversionConversion EmoticonEmoticon